Heboh! Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi Gara-Gara Sebar Video Vulgar di Facebook dan TikTok
Bonai Darussalam (19/12/2024) – Polsek Bonai Darussalam berhasil menangkap seorang pria berinisial AF alias FBJ (Alm), tersangka kasus penyebaran video asusila yang melibatkan korban berinisial SA. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024), setelah korban melaporkan ancaman penyebaran konten pribadi kepada pihak berwajib.
Kasus ini bermula pada Senin (11/12/2024), saat tersangka mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban. Dalam pesannya, tersangka memaksa korban untuk melanjutkan hubungan mereka dengan mengancam menyebarkan foto dan video vulgar milik korban. Setelah memblokir akun WhatsApp dan Facebook tersangka, korban tetap menerima ancaman karena konten asusila tersebut diunggah ke media sosial Facebook dan TikTok melalui akun anonim.
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan korban pada Rabu (18/12/2024), Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH., bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH., dan tim langsung melacak keberadaan tersangka. Informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pada Kamis (19/12/2024) pukul 00.15 WIB, tim berhasil menangkap tersangka di sebuah warung makan di wilayah tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Realme C35, pakaian korban berupa baju putih bergaris biru, dan rok mukena warna coklat.
Ancaman Hukuman
Kapolsek Bonai Darussalam menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Pelanggaran ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan asusila.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan penggunaan media sosial," ujar IPTU Romi Yendri.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., turut mendukung langkah cepat yang dilakukan Polsek Bonai Darussalam dalam menangani kasus ini. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi di media sosial. Polsek Bonai Darussalam mengingatkan agar masyarakat menjaga privasi dengan baik dan melaporkan tindakan melanggar hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Posting Komentar untuk "Heboh! Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi Gara-Gara Sebar Video Vulgar di Facebook dan TikTok"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.