Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum dalam Sistem Pendidikan Hukum

Mahasiswa : Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum dalam Sistem Pendidikan Hukum

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah salah satu mata kuliah dasar dalam pendidikan hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam membentuk fondasi pemahaman mahasiswa hukum. Sebagai pintu masuk untuk mempelajari ilmu hukum secara lebih mendalam, PIH memberikan landasan teori, konsep, dan metodologi yang diperlukan untuk memahami dan menganalisis berbagai permasalahan hukum.

Definisi dan Tujuan Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari dasar-dasar hukum, baik dari segi teori maupun praktik. Tujuan utama dari mata kuliah ini adalah untuk:
Memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum, seperti norma, keadilan, hak, dan kewajiban.

Memberikan pemahaman tentang sistem hukum, termasuk sumber hukum, hierarki norma, dan penegakan hukum.
Membentuk cara berpikir kritis dan analitis terhadap masalah hukum.

Membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk memahami hubungan antara hukum 
dan masyarakat.

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum dalam Pendidikan Hukum

PIH memiliki peran sentral sebagai pengantar untuk mempelajari cabang-cabang hukum lainnya, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Berikut adalah beberapa aspek yang menunjukkan pentingnya kedudukan PIH:

Sebagai Dasar Pemahaman Sistem Hukum 

PIH membantu mahasiswa memahami struktur dan fungsi sistem hukum di Indonesia, termasuk hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dengan memahami dasar-dasar ini, mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuannya dalam berbagai konteks hukum.

Membangun Kerangka Berpikir Hukum 

PIH mengajarkan cara berpikir sistematis, logis, dan kritis dalam menganalisis masalah hukum. Kemampuan ini penting untuk mempelajari mata kuliah lanjutan yang lebih spesifik dan teknis.

Mengintegrasikan Hukum dan Nilai Sosial Melalui PIH, mahasiswa diajak untuk memahami bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Hal ini penting untuk mengembangkan perspektif humanis dalam penegakan hukum.


Komponen Utama dalam Pengantar Ilmu Hukum

Pengertian dan Sumber Hukum: Memahami definisi hukum, fungsi hukum, dan sumber hukum seperti undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.

Sistem Hukum: Mengenal berbagai sistem hukum di dunia, termasuk sistem hukum civil law, common law, dan hukum adat.
Prinsip-Prinsip Hukum: Mengkaji prinsip-prinsip seperti legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Hubungan Hukum dan Masyarakat: Menjelaskan bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial.

Tantangan dalam Pengajaran Pengantar Ilmu Hukum:
Kurangnya Pemahaman Awal Mahasiswa: Banyak mahasiswa baru yang belum memiliki gambaran tentang konsep dasar hukum, sehingga memerlukan pendekatan pengajaran yang sederhana dan menarik.
Dinamisnya Perubahan Hukum: Hukum selalu berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan politik, sehingga materi PIH harus terus diperbarui agar tetap relevan.

Ditulis Oleh : Salsabelna Abiyyah Azzahra,Kirana Aulia Putri, Yuannita Nur Rizki (Reg.CS) Semester 1 (01PPKE003), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Universitas Pamulang.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang di ampu oleh Dr. Herdi Wisman Jaya




Posting Komentar untuk "Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum dalam Sistem Pendidikan Hukum"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.