Kepala Desa Kasang Mungkal Diduga Tilep Dana Desa Rp 1 Miliar, Begini Modusnya!
ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Desa Kasang Mungkal yang terjadi selama lima tahun, mulai 2017 hingga 2021.
Mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, RY alias R (38), diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp7,9 miliar, mengakibatkan kerugian negara Rp1,05 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pertanggungjawaban desa, dokumen pencairan dana, dan rekening koran bank atas nama desa. Modus tersangka adalah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun laporan fiktif.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyatakan, “Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah ini.” Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posting Komentar untuk "Kepala Desa Kasang Mungkal Diduga Tilep Dana Desa Rp 1 Miliar, Begini Modusnya!"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.