Kesadaran Masyarakat Tentang Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia
Kesadaran Masyarakat Tentang Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia
Indonesia,adalah negara hukum,dimana semua masyarakat harus sadar dan tau apa itu hukum,tujuan hukum dan fungsi hukum,agar masyarakat juga tidak melakukan hal hal yang diluar hukum itu sendiri,namun sayangnya di Indonesia masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum di Indonesia.
Apa sih tujuan hukum itu?
Tujuan hukum adalah alasan atau maksud yang ingin dicapai melalui penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat,beberapa aspeknya yaitu,menegakan keadilan,menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, menciptakan ketertiban serta meningkatkan kesejahteraan
Sedangkan fungsi hukum itu sendiri adalah mengacu pada peran kontribusi hukum dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi,aspeknya fungsi pengaturan, fungsi perlindungan,fungsi penyelesaian sengketa dan fungsi pemburuan sosial.
Tujuan dan Fungsi hukum ini harus benar benar dijadikan patokan dalam kehidupan sehari hari,dimana tujuan dan fungsi ini mengarah pada kesejahteraan masyarakat indonesia.
Namun sayang sekali banyak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,contohnya kekesaran seksual yang terjadi dimana mana,pembunuhan,pencurian,korupsi,serta masyarakat yang tidak taat peraturan berkendara serta perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama lainya,menjadikan tujuan dan fungsi ini kerap kali jadi bahan pembahasan karna penerapannya belum tepat karena kesadaran masyarakat itu sendiri
Namun apakah kita sebagai masyarakat harus merubahnya,tentu saja iya, dimulai dari hal hal kecil yang berdampak besar, belajar hukum serta penerapannya dan manfaatnya,menjadikan kita sebagai masyarakat sadar pentingnya hukum itu sendiri.dan masyarakat juga lebih perduli akan hukum,banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap hukum dinegara sendiri.
Ada beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat contohnya:
Yang pertama pendidikan hukum memberikan pemahaman tentang hukum melalui pendidikan formal dan informal di masyarakat,ini mencakup pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum serta konsekuensi dari pelanggaran hukum,artinya kita masyarakat harus punya rasa ingin tau terhadap suatu hal,termasuk tentang apa itu hukum.
Yang kedua Sosialisasi Hukum Mengadakan kampanye atau kegiatan yang memperkenalkan nilai-nilai hukum kepada masyarakat secara lebih luas, misalnya melalui media massa, seminar, dan pelatihaYang ketiga Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Efektif Penerapan hukum yang tegas dan adil di lapangan dapat membantu masyarakat untuk lebih menghargai hukum dan menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tujuan dan fungsi hukum, diharapkan tercipta tatanan sosial yang lebih harmonis dan teratur, serta meningkatkan kualitas hidup dalam masyarakat.
Penulis: Rike Nadia Sistiana
Semester: 1 (satu)
Kode kelas: 01ppke003
Progam studi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas: Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas : Universitas Pamulang
Mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Nama dosen: Dr.Herdi wisman jaya
Posting Komentar untuk "Kesadaran Masyarakat Tentang Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.