Skandal BBM Fiktif di Dinas Perkim Rokan Hulu, Negara Rugi Rp 2 Miliar!
ROKAN HULU – Seorang PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu berinisial HD alias D (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja BBM fiktif. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,08 miliar.
Modus tersangka adalah menunjuk penyedia BBM tanpa verifikasi dan menyusun laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima. Barang bukti berupa dokumen terkait belanja BBM dan sewa mobilitas darat disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan tegas sesuai hukum. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posting Komentar untuk "Skandal BBM Fiktif di Dinas Perkim Rokan Hulu, Negara Rugi Rp 2 Miliar!"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.