Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Menurut Ahli
Artikel: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Menurut Ahli
Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono sebagaimana dikutip C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 38), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Namun demikian, mengutip W.L.G. Lemaire, C.S.T. Kansil kemudian menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Lebih lanjut, meski hukum itu tidak dapat dilihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya, hukum mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.
Apa Tujuan Hukum?
C.S.T. Kansil pun turut menjelaskan mengenai apa itu tujuan hukum. Menurutnya, untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman.
Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat serta harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat.
Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim.
Fungsi Hukum:
Terkait fungsi hukum, Budiono Kusumohamidjojo dalam Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil menerangkan bahwa fungsi hukum adalah mencapai ketertiban umum dan keadilan.
Secara konseptual, bersumber dari buku yang sama, ketertiban umum dapat dipahami sebagai manifestasi dari suatu keadaan damai yang dijamin oleh keamanan kolektif, yaitu suatu tatanan, di mana manusia merasa aman secara kolektif.
Sementara itu, Hans Kelsen pelopor ajaran hukum murni menegaskan pengertian hukum harus dibedakan dari pengertian keadilan. Magnis Suseno mengutip kata Gustav Radbruch yang menyatakan hukum bisa saja tidak adil, tetapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil.
Tapi sekali pun ada pembedaan, adanya upaya untuk meletakkan keduanya dalam hubungan fungsional merupakan keadilan yang dicapai melalui hukum itu adalah esensial bagi negara mana pun.
Thomas Aquinas meletakkan gagasan keadilan ke dalam kerangka berikut.
Keadilan distributif, keadilan yang berkaitan dengan pembagian jabatan, pembayaran pajak, dan lain-lain. Keadilan legal, yang menyangkut pelaksanaan hukum umum.
Keadilan tukar-menukar, yang berkenaan dengan transaksi jual beli. Keadilan balas dendam, yang di masa itu berlaku dalam hukum pidana.
berikut contoh singkat untuk setiap fungsi hukum:
1. Fungsi Pengaturan (Regulasi):
- Contoh: Hukum lalu lintas mengatur batas kecepatan dan kewajiban menggunakan helm untuk keselamatan di jalan raya.
2. Fungsi Pengendalian Sosial:
- Contoh: Hukum pidana memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan seperti pencurian, untuk mencegah kejahatan serupa.
3. Fungsi Penyelesaian Sengketa:
- Contoh: Hukum perdata menyelesaikan sengketa hak milik antara dua pihak yang bertikai tentang kepemilikan tanah.
4. Fungsi Pendidikan:
- Contoh: Kampanye anti-korupsi mengajarkan masyarakat untuk menentang praktik korupsi dan memahami dampaknya.
5. Fungsi Perlindungan:
- Contoh: Hukum perlindungan konsumen memberikan hak bagi pembeli untuk mengajukan keluhan jika barang yang dibeli rusak.
Demikianlah penjelasan tentang tujuan hukum dan apa fungsi hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Ditulis oleh : Salwa Revina (241011500162) Selly Anggreni(241011500257). Mahasiswa (Regular cs), Semester 1, (01PPKE003), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum yang di ampuh oleh Dr. Herdi Wisman Jaya.
Referensi:
Budiono Kusumohamidjojo. Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004;
Posting Komentar untuk "Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Menurut Ahli"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.