Pria Pinjam Motor dengan Alasan Beli Rokok, Malah Gas Pol Kabur! Polsek Rambah Hilir Ungkap Modus Licik di Simpang Kumu
RAMBAH HILIR, 03 Januari 2025 – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh SH (44), warga Kecamatan Ulu Noyo, Kabupaten Nias Selatan. Pelaku diamankan setelah buron sejak Oktober 2024.
Kejadian bermula pada Kamis (31/10/2024) malam, ketika Faigi Zomasi Giawa, warga Desa Rambah Hilir Tengah, diminta membantu seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa untuk diantar ke Simpang Kumu menggunakan sepeda motor Honda Revo Silver Hitam bernomor polisi W 6354 ZN. Pelaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok, namun tak pernah kembali.
Setelah penyelidikan panjang, identitas asli pelaku terungkap sebagai SH alias SM. Pada Kamis (02/01/2025), berkat kerja sama masyarakat, pelaku akhirnya diringkus di Simpang Kambing, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen resmi berhasil diamankan.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH, menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari modus serupa. "Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami terus melakukan koordinasi dengan jajaran terkait," ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa di masa mendatang.
Posting Komentar untuk "Pria Pinjam Motor dengan Alasan Beli Rokok, Malah Gas Pol Kabur! Polsek Rambah Hilir Ungkap Modus Licik di Simpang Kumu"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.