Remaja 16 Tahun Ditangkap! Diduga Aniaya Pelajar Hingga Berdarah di Rokan Hulu
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, berinisial AW (16), diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Khoir (15) di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh rekannya, Sdr. Andre, menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu atau broti tepat di bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, untuk mendapatkan perawatan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelapor Zainun Lubis, yang merupakan keluarga korban, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Pawan Hulu. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku AW (16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif, pelaku yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai ANAK. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE, dan 1 (satu) helai kaos biru lengan pendek turut diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AW bin AT, lahir di Pawan pada 5 Desember 2007. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, korban Muhammad Khoir (15) adalah seorang pelajar yang tinggal di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian pelaku AW dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, STrK.,SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur," ujar Rejoice.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Rohul)
Pemukalan terjadi karna permasalahan apa gan?apakah ada dendam atau masalah pribadi?
BalasHapus